BeritaBanjarbaru.com – Pemerintah Kota Banjarbaru langsung menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan The NV Lounge & Cafe Trikora Banjarbaru, karena menyalahi aturan dengan suasana tempat hiburan dan aktivitas mirip diskotik mini.
Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, melalui Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru dan juga Kasatpol PP Kota Banjarbaru sudah memanggil pihak pengelola The NV Lounge and Cafe.
“Kita keluarkan surat pernyataan tidak melakukan lagi, kalau melakukan lagi kita akan tutup,” ucap Wali Kota. Jumat (13/5/2022).
Tempat hiburan The NV Lounge dan Cafe sudah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang ijin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga Pasal 15 huruf d dan melanggar Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Ijin Usaha Umum, Rekreasi dan Olahraga Pasal 9 angka 2 huruf b, pasal 17 huruf d ,Pasal 18 Ayat 1 huruf I. (Ub,/Red)