WALI KOTA SERAHKAN DUA PEJABAT PEMKO BANJARBARU PERJADIN TANPA IZIN KE INSPEKTORAT
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Dua oknum pejabat pemko Banjarbaru yang melakukan perjalanan dinas (perjadin) tanpa memiliki izin membuat Pj Sekda Kota Banjarbaru Dra Nurliani Dardie gusar.
Hal ini tentu sangat di sesalkan banyak pihak mengingat dua pejabat tersebut mengingkari sumpah jabatan mereka hingga di anggap tidak menghargai pj Sekda dan melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyatakan sudah menyerahkan permasalahannya pada Inspektorat Kota Banjarbaru.
“Menindaklanjuti perihal tersebut, sudah diserahkan kepada inspektur,” Kata Aditya dikonfirmasi usai pembubaran panitia peringatan 17 Agustus, Senin (9/9/2024) di Lesehan Bina Wisata Kota Banjarbaru.
Tindak lanjut yang dilakukan Inspektur itu untuk mengetahui, mempelajari pelaporan apakah ada kelalaian atau tidak ada kelalaian dalam kegiatan perjadin.
“Pelaksanaan tindak lanjut dilaksanakan sejak hari ini, karena sesuai hari kerja dimuai hari ini,” ucap Wali Kota Aditya.
Siapa oknum pejabat yang dituduhkan tidak izin Perjadin, Wali Kota mempersilakan konfirmasi Pj Sekda Kota Banjabaru.
“Karena saya belum melakukan pengecekan. Silakan nanti sudah ke inspektur,” katanya.
Sedangkan perihal disiplin kerja ASN atau jajarannya di lingkup Pemko Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru menyebutkan sudah meminta kepada Pj Sekda Kota Banjarbaru untuk memberikan tindakan.
“Disiplin kerja, ulun sudah meminta kepada Pj Sekda terkait kediplinan pegawai yang jarang ikut apel, supaya segera ditindaklanjuti kalau perlu diberikan surat teguran,” ungkapnya.
Tindaklanjut perihal perjadin dan disiplin ini sebagaimana diberitakan sebeumnya bahwa Penjabat (Pj) Sekda Banjarbaru Hj Nurliani Dardie dibuat gusar oleh adanya ASN Pemko Banjarbaru yang Perjadin) tanpa seizin dan melaporkan kegiatan kepadanya.
Kabarnya, kedua pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru itu sudah berangkat ke luar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024 di Jakarta, 6-8 September 2024 tanpa disposisi atau persetujuan dari atasan yang lebih berwenang.