MENYAMAR SEBAGAI PEMBELI, PETUGAS BERHASIL AMANKAN EMPAT ORANG PENGEDAR SABU

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Menyamar sebagai pembeli, Satres Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (6/7/2021). Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Hariyadi mengatakan, berawal dari informasi yang didapat bahwa KA (32) asal Desa tambak karya Rt.003 Rw.001 Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, bisa menyediakan sabu di wilayah Kota Banjarbaru. “Setelah kami menghubungi KA untuk berpura-pura membeli sabu, terjadi kesepakatan awal untuk melakukan transaksi di daerah Liang Anggang Banjarbaru. Hingga KA membatalkan dan mengubah janji untuk bertemu di daerah Pulau Sari,…

Read More

PUTUS JARINGAN SABU, SATRES NARKOBA POLRES BANJARBARU AMANKAN LIMA PELAKU DALAM SATU MALAM

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjarbaru kembali mengamankan lima pelaku pengedar sabu dalam satu malam, Selasa (15/6/2021). Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor didampingi Kasat Narkoba Iptu Agus Hariyadi mengatakan, diawali dengan penangkapan AHY (42) Warga Jl.Mistar Cokrokusumo Cempaka Hulu Banjarbaru ini ditangkap Selasa tanggal sekitar 20.00 wita. “Kami menemukan barang bukti berupa empat lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,84 gram dan berat bersih 0,12 gram,” katanya Rabu (16/6/2021). Dari hasil introgasi AHY, petugas…

Read More

POLRES BANJARBARU MUSNAHKAN 14 GRAM SABU DARI TIGA TERSANGKA

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (16/6/2021), barang bukti yang di dapat dari hasil penangkapan EL dan BN pada Senin (24/5/2021), dan KN pada Jumat (28/5/2021) lalu. Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kabag Sumda Kompol Sudiyono mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai salah satu ketentuan dalam UU KUHP dan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Barang bukti narkotika sabu harus di musnahkan setelah penetapkan dari kejaksaan,” katanya. Pemusnahan di lakukan dengan 2 barang bukti, dilanjutkan Kompol Sudiyono, total berat sebanyak 14 gram dari…

Read More

PENGEDAR SABU DIVONIS 9 TAHUN KURUNGAN

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Sidang putusan terhadap dua orang Qalbi dan Herman pelaku bandar narkoba sabu di Banjarbaru, Rabu (2/6/2021), di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Kedua pelaku dijatuhi hukuman selama 9 dan 7,3 tahun penjara, tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing masing sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka pidana penjara selama 3 bulan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Banjarbaru, Benny Sudarsono, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir untuk melakukan banding dan diberi waktu tujuh hari. Dua JPU yang hadir, Fachri Dohan Mulyana…

Read More