MENYAMAR SEBAGAI PEMBELI, PETUGAS BERHASIL AMANKAN EMPAT ORANG PENGEDAR SABU
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Menyamar sebagai pembeli, Satres Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (6/7/2021). Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Hariyadi mengatakan, berawal dari informasi yang didapat bahwa KA (32) asal Desa tambak karya Rt.003 Rw.001 Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, bisa menyediakan sabu di wilayah Kota Banjarbaru.
“Setelah kami menghubungi KA untuk berpura-pura membeli sabu, terjadi kesepakatan awal untuk melakukan transaksi di daerah Liang Anggang Banjarbaru. Hingga KA membatalkan dan mengubah janji untuk bertemu di daerah Pulau Sari, Kabupaten Tanah laut,” katanya.
Sesampainya petugas di lokasi, KA lalu menghubungi RD (38) dan membawa petugas yang menyamar ke rumahnya IR (43). Ditambahkan Agus, Sesampai di rumah IR, RD lalu memberikan 2 paket sabu kepada petugas yang sedang menyamar. “Kami langsung menangkap semua pelaku yang ada dirumah IR, dan dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh pelaku dan warga sekitar,” ucapnya.
Petugas berhasil menemukan BB (Barang Bukti) sebanyak 8 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 37,63 gram, berat bersih 35,37 gram, dan satu buah timbangan digital.
“Pelaku dikenakan tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu–sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” kata Iptu Agus.
KA, RD, IR, dan FR beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. (Randi)