Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Pembangunan jembatan di kawasan Danau Purun Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka berada di atas tanah milik warga setempat, hingga kini masih belum selesai.
Berdasarkan hasil pengukuran lapangan pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, posisi jembatan tersebut berada di atas tanah warga Cempaka Supian Hadi.
Pemilik lahan Supian Hadi sampaikan bahwa rencana pembangunan proyek jembatan ini memang masuk dalam tanahnya,hal tersebut dikuatkan berdasarkan alas hak sertipikat tanah tersebut.
“Sebagian pembangunan itu masuk tanah saya dan sebelumnya tidak ada izin untuk pembangunan jembatan tersebut,” ujar Supian Hadi.
Supian Hadi, menegaskan karena itu tanah miliknya, dirinya tidak mengizinkan ada pekerjaan yang terkait tanahnya.
Sementara itu, rekan Supian Hadi, Syaifullah terkejut saat mendengar informasi bahwa di atas lahan milik Supian Hadi dibangun jembatan.
“Lebih terkejut lagi tanaman kebun dulu sekarang sudah tidak ada lagi saat waktu pengukuran dulu masih ada,”ucap Syaifullah.
mengakui turut mengikuti proses pengukuran yang dilakukan BPN Banjarbaru pada sekitar tahun 2017 lalu.
“Saya ikut menyaksikan sebagai saksi pengukuran tanah milik Supian Hadi,” katanya, Senin (5/5/2025).
Ia juga merincikan ada tiga orang dari BPN Banjarbaru yang melakukan pengukuran untuk memastikan kepemilikan tanah Supian Hadi waktu itu.
Syaifullah menyayangkan ketika mengetahui sahabatnya, Supian Hadi sebagai pemilik lahan tidak diberitahu adanya pembangunan jalan dan jembatan di kawasan tersebut.
Memang ada sebagian lahan dihibahkan kepada Pemko Banjarbaru, Namun tanah yang diketahui masih milik Supian Hadi dan ditengarai dilakukan pembangunan jembatan bukan termasuk lahan yang dihibahkan.
Terkait pengukuran kembali satu minggu yang kalau oleh BPN ,di benarkan oleh Kabid Bina Marga dinas PUPR Kota Banjarbaru, Adi Maulana.
” Memang pihak BPN sudah melakukan ukur lahan tersebut dan hasilnya sudah di kirim melalui pdf, namun bentuk fisik masih belum di terimanya”ujar Adi Maulana.
Melihat dari hasil ukur dari BPN atas lahan tersebut , jika mengacu pada surat tanah Supian Hadi yang dulu rencana pembangunan jembatan ini termasuk di dalam lahan tersebut.
Adi Maulana akui bahwa pihaknya sudah melakukan musyawarah dengan Lurah dan rt setempat, namun tidak libatkan Supian Hadi sebagai pemilik lahan, secara etika kurang elok, katanya.
PUPR kita Banjarbaru sudah memanggi Supian Hadi untuk mengkomunikasikan atas permasalahan tersebut dan hingga masih menunggu keputusan musyawarah dari Supian Hadi, tutur Adi Maulana.