Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Bangunan liar yang ada di Jalan Trikora Kecamatan Liang Anggang, akhirnya ditertibkan oleh Pemko Banjarbaru, Senin (2/1/2023). Penertiban itu dilakukan karena telah habisnya batas waktu Surat Peringatan (SP) ke 3 selama 30 hari, bagi pengguna bangunan untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru H Said Abdullah, saat memimpin langsung pembongkaran bangunan liar mengatakan, pembongkaran ini merupakan pemilik yang belum mau membongkar sendiri warungnya.
“Kami akan bongkar semuanya dan sisanya akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk dibuang ke TPA. Tadi saya juga perintahkan untuk tambah alat berat, karena satu alat berat terlalu lama untuk proses pembongkaran,” ujarnya.
Totalnya, dilanjutkannya, ada sebanyak 75 bangunan liar dan warung remang-remang yang telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri dan para petugas dari Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam pembongkaran ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menggunakan payung hukum yakni penertiban perda no.6 tahun 2022 tentang persetujuan bangunan gedung (PBG), serta perda no.6 tahun 2015 tentang mengatur soal fungsi bangunan untuk tindak asusila.