Press "Enter" to skip to content

PELAKU GENGSTER MERESAHKAN DI BANJARBARU DIAMANKAN, SEBAGIAN MASIH DIBAWAH UMUR

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Sebanyak 21 pelaku gengster yang meresahkan di Kota Banjarbaru diamankan Polres Banjarbaru, Kamis (13/6/2024) malam. 21 pelaku gengster tersebut, diamankan kurang dari 24 jam setelah viralnya di media sosial aksi tawuran menggunakan senjata tajam berbagai jenis.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kabagops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung mengatakan, aksi tawuran menggunakan sajam tersebut terjadi di Jalan Trikora Banjarbaru.

“Dari 21 pelaku gengster tersebut, 14 telah diidentifikasi. Mereka hasil dari 2 kelompok gengster. Yakni dari Venty16 dan Tome,” ujarnya, Jumat (14/6/2024), saat menggelar Konferensi Pers di Joglo Mapolres Banjarbaru.

Mirisnya, dari 21 pelaku tersebut, 12 orang diantaranya masih dibawah umur. Kompol Indra menjelaskan, status dari 12 pelaku dibawah umur itu ada yang masih sekolah dan sudah tidak sekolah.

Kronologinya, salah satu terduga pelaku berinisial ALF yang bekerja di salah satu kedai kopi dilempar batu oleh sekelompok orang. Kemudian, ALF melihat vidio tersebut di medsos milik GN.

ALF pun mengkonfirmasi ke GN dan mempertanyakan maksud mengunggah video melempar batu ke kedai kopi tempatnya bekerja tersebut.

Muncul sebuah kejadian ini, ada pertengkaran antara GN yang mengunggah video dari Venty 16 mengajak berkelahi. Dari informasi masuk ke grup WhatsApp, GN (diduga) mengajak ALF bertemu.

“Venty 16 yang beranggotakan 8 orang menggunakan sepeda motor drngan senjata tajam menantang geng Tome di Jalan Trikora. Diketahui, Venty 16 memiliki teman geng seperti Family Doski, Home Arab, Scorpio, Fast Run dan Camp,” ucapnya.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Tidak ada korban jiwa. Namun, ada kerugian material berupa satu buah sepeda motor yang tertinggal di lokasi kejadian dan di hancurkan oleh kelompok gengster,” katanya.

Dari tangan para pelaku, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 16 buah senjata tajam. Di mana, 12 buah di antaranya milik geng Venty 16.

“Adapun 21 orang terduga pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 12 tahun, serta pasal 170 KUHP,” ucap Iptu Zuhri.
(Randi, red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.