LKPJ WALI KOTA BANJARBARU MENGACU PADA RKPD 2020 DAN RPJMD
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Agendanya, Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2020, berlangsung di Ruang Graha Paripurna Lantai 03 Gedung DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pada kesempatan itu disampaikan pula evaluasi dan rekomendasi dari DPRD Kota Banjarbaru terkailt LKPj Wali Kota Banjarbaru akhir anggaran tahun 2020.
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan bahwa LKPj Wali Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD adalah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Bahwa LKPj adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Untuk LKPj Wali Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020, disusun mengacu pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020. Kemudian, mengacu pula pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru tahun 2016-2021.
“Dan pada LKPj ini telah memuat rekomendasi DPRD atas LKPj Wali Kota Banjarbaru tahun 2019,” ujarnya
Mengenai LKPj Wali Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020, saat ini telah dilakukan penilaian dengan beberapa saran dan masukan yang sangat berharga bagi kinerja pemerintah daerah.
“Tentunya, kami menyambut baik dan juga mengucapkan terima kasih atas penyampaian DPRD hari ini dan akan kami tindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru pada masa yang akan datang.” imbuhnya.
Rekomendasi tersebut merupakan perhatian yang tinggi terhadap kinerja pemerintah serta merupakan dukungan dan partisipasi dari pihak legeslatif agar Kota Banjarbaru menuju lebih baik.