Kawasan Lapangan dr Murdjani menjadi lokasi pertama petugas Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarbaru, Kamis (4/2/2021) malam. Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Ops Dal, Yanto Hidayat mengatakan masih banyak masyarakat yang menanyakan mengapa PPKM baru diberlakukan di Kota Banjarbaru.
“PPKM ini tahap kedua ini diberlakukan sejak 1 hingga 8 Februari 2021. Kami mulai dari seputaran Lapangan dr Murdjai, Minggu Raya, dan sejumlah kafe di Jalan Pangeran Suriansyah,” kata Yanto.
Yanto menjelaskan mengapa PPKM baru diterapkan. Menurutnya, angka penyebaran Covid-19 di Banjarbaru terus meningkat. “Seharusnya PPKM diberlakukan sejak 26 Januari terkendala akibat bencana banjir,” katanya.
Selama PPKM diberlakukan dijelaskan Yanto, para pedagang akan diberlakukan batas waktu berjualan, yaitu hingga pukul 22.00 WITA. “Karena bersifat edukasi, penindakan dilakukan dengan tegas dan manis. Kami tetap menuyuruh tutup jika masih ada yang buka melewati jam yang yang ditentukan,” ucapnya.