EMI LASARI BUKA SUARA TERKAIT PEMBERIAN SP 1 PETERNAK BABI
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Pemberian Surat Peringatan (SP) 1 kepada peternak babi yang ada di Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi lll DPRD Banjarbaru Emi Lasari.
Menurutnya, kesalahan tidak dapat dilimpahkan pada para peternak babi. Karena, mereka sudah lama berada di sana (Pandarapan, red) jauh sebelum kampus UIN di bangun.
“Karena kalau mau tuding-menuding, kami bisa saja mempertanyakan kenapa pemerintah kota sangat keras dengan peternak babi,” kata Emi.
Harusnya, lanjutnya, Pemko Banjarbaru dapat menyikapi persoalan ini dengan baik. Karena, para peternak babi pandaran juga memiliki hak untuk berusaha.
Di sisi regulasi, jika melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Emi menanyakan apakah Pemko Banjarbaru pernah mensosialisasikan perihal Perda tersebut ke masyarakat.
“Di dalam Perda itu tidak mengatur secara detil bahwa peternakan babi tidak diperbolehkan. Tidak disebutkan hewan ternaknya apa saja, artinya masyarakat boleh untuk beternak babi,” ujarnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Pangan, Pertanian dan Perikanan juga menyatakan hal serupa.
“Di dalamnya masih diperbolehkan di sana. diatur dan ada skala peternakan yang diatur dalam Perda,” ucapnya.
Emi menekankan, jika Pemko Banjarbaru bersikeras tidak memberikan waktu sama saja Pemko tidak menghargai DPRD secara institusi yang mewakili masyarakat yang meminta tenggang waktu yang rasional.
“Kita harusnya sudah sangat bersyukur bahwa mereka dengan kesadaran sendiri mau pindah. Artinya, kita hanya memberikan waktu mereka, apa susahnya,” ujar Emi.