Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u722883953/domains/beritabanjarbaru.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
DUA REMAJA PENCURI KABEL TOWER BERHASIL DIAMANKAN – beritabanjarbaru.com
Home / Hukum dan Kriminal / DUA REMAJA PENCURI KABEL TOWER BERHASIL DIAMANKAN

DUA REMAJA PENCURI KABEL TOWER BERHASIL DIAMANKAN

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Sat Reskrim Polsek Banjarbaru barat bersama tim Resmob Polres Banjarbaru kembali mengamankan dua remaja pelaku pencurian kabel tower milik Pt. Hutchison 3 Indonesia yang beralamat di Jl. Angkasa Rt. 043 Rw. 009 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Senin (21/6/2021).

Pelaku HM (22) seorang Mahasiswa, dan SN (20) pekerja Swasta, melancarkan aksinya menggunakan sebuah mobil rentalan. Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku berhasil di amankan saat hendak merental mobil tersebut kembali. “Sebelumnya kami menerima informasi bahwa pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebuah mobil, setelah di selidiki mobil tersebut ialah mobil rentalan yang di gunakan pelaku untuk tindak kejahatan tersebut,” katanya Selasa (22/6/2021).

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah gergaji besi, 2 buah kunci pas untuk melepas klip pengaman tower, 1 unit mobil Toyota Avanza warna biru, 1 karung kabel jumper, 1 buah kabel peeder, uang tunai Rp. 750.000

Dilanjutkan Tajudin, atas kejadian tersebut, pemilik tower mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” ucapnya. (Randi)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *