TIGA RAPERDA USULAN PEMKO BANJARBARU
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna , Rabu (31/3/2021) siang, dengan agenda penyampaian Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama dalam propemperda tahun 2021, sekaligus penyampaian laporan keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Banjarbaru akhir tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan, saat memimpin Paripurna, Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Wali Kota telah mengajukan permohonan penjadwalan penyampaian 3 (tiga) buah rancangan perda kota banjarbaru tahun 2021 melalui surat Walikota Banjarbaru nomor: 188.342/0214/kum/2021, tanggal 26 maret 2021.
“Adapun tiga buah raperda usul pemerintah daerah yang akan disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Banjarbaru, yaitu raperda tentang, 1. peraturan daerah tentang bantuan hukum, 2. peraturan daerah tentang kerjasama daerah, 3. peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota banjarbaru tahun 2021 2026,”katanya.
Ditambahkan Fadliansyah, Setelah bersama-sama mendengar laporan hasil pembahasan pansus tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya pansus telah melaksanakan tugas dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fraksi fraksi DPRD Kota Banjarbaru telah
sependapat dengan hasil kerja pansus, dan merekomendasikan agar peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kota banjarbaru nomor 25 tahun 2011 tentang ian kendaraan bermotor. 2. peraturan daerah tentang keempat atas peraturan daerah, kota banjarbaru nomor 9 tahun 2021 retribusi pemakaian kekayaan daerah dan 3. peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda,”ucapnya. (Adv)