banner 728x250

TIGA PENGUNJUNG KEDAPATAN MEROKOK DI RSD IDAMAN BANJARBARU, LARANGAN KTR MASIH DIABAIKAN

banner 468x60

BANJARBARU, BeritaBanjarbaru.com – Larangan merokok di lingkungan rumah sakit ternyata masih diabaikan. Dalam penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru, tiga pengunjung kedapatan merokok di area kantin, Senin (26/10/2026).

Example 300x600

Temuan ini menjadi sorotan karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang semestinya memberikan perlindungan dari paparan asap rokok, terutama bagi pasien yang sedang menjalani perawatan.

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru setelah menerima surat dari Direktur RSD Idaman Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 terkait pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Banjarbaru, Edy Mardiansyah, mengatakan petugas masih menemukan pengunjung yang merokok di area rumah sakit, khususnya di sekitar kantin.

“Petugas mendapati masih adanya pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, khususnya di area kantin,” ujarnya.

Terhadap tiga pengunjung tersebut, petugas memberikan teguran lisan sekaligus arahan dan sosialisasi mengenai aturan KTR.

Edy menegaskan, larangan merokok tidak hanya berlaku di dalam gedung rumah sakit. Area luar yang masih berada dalam lingkungan rumah sakit juga termasuk kawasan yang wajib bebas dari asap rokok.

“Pengunjung sangat dilarang merokok di rumah sakit, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.

Kepatuhan Jadi Tantangan

Temuan tiga pengunjung yang merokok menunjukkan bahwa pengawasan dan sosialisasi aturan masih diperlukan agar ketentuan KTR benar-benar dipatuhi.

Larangan tersebut bukan sekadar urusan ketertiban, melainkan bagian dari upaya melindungi pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung lain dari risiko paparan asap rokok.

Penertiban di RSD Idaman pun menjadi pengingat bahwa status rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan harus sejalan dengan kondisi lingkungan yang bebas asap rokok.

Di sisi lain, penindakan berupa teguran lisan menjadi langkah awal yang dilakukan petugas dalam kegiatan tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah pelanggaran serupa akan ditindak dengan sanksi yang lebih tegas apabila kembali ditemukan.

Konsistensi pengawasan dan kepatuhan pengunjung menjadi faktor penting agar aturan Kawasan Tanpa Rokok tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lingkungan pelayanan kesehatan.

banner 325x300
banner 120x600