Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Anggota DPRD Kota Banjarbaru Windi Novianto, mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menindak tegas peredaran minuman keras (miras) yang tidak berizin, yang ada di Kota Banjarbaru.
Namun, menurutnya, perlu adanya revisi peraturan daerah (Perda) Kota Banjarbaru tentang pembatasan peredaran miras. Karena sudah tidak sesuai dengan undang-undang cipta kerja.
“Semua yang berizin sudah sangat mudah, karena hanya secara daring melalui OSS. Dengan begitu nanti mereka bisa saja membuat izin peredaran miras,” katanya.
Windi melanjutlan, sesuai dengan perda 2006, miras hanya boleh beredar di toko yang sudah ditentukan jam operasionalnya, dan hotel-hotel berbindang lima, dengan tujuan untuk wisata.
Windi berharap, dalam waktu dekat perda tersebut bisa segera direvisi untuk bisa mencegah semakin maraknya peredaran miras yang ada di Kota Banjarbaru. (Randi, Rudy Azhary, red)