SIDANG PELAKU PENIPUAN DI PN BANJARBARU, PELAKU HANYA DIVONIS TUJUH BULAN KURUNGAN

0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – M. Yusuf pelaku penipuan yang mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia kembali di tangkap kepolisian Polres Banjarbaru. Yusuf sebelumnya juga pernah ditahan dibalik jeruji besi dengan kasus yang sama yaitu penipuan. Walau sudah menjadi residivis dan beberapa kali menjalani hukuman namun vonis ini jauh lebih ringan dari sidang sidang sebelumnya.

Di Banjarbaru, Yusuf terlibat dalam perkara Penipuan tiket pesawat salah satu penerbangan ternama di Tanah Air. Korbannya banyak warga asal Banjarbaru. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Senin (3/5/2021) Yusuf hanya di vonis tujuh bulan kurungan, jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum selama tiga tahun penjara.

Ketua PN Banjarbaru Benny Sudarsono mengatakan, rendahnya putusan hukuman Yusuf berdasarkan pertimbangan hakim karena ada perdamaian dan terdakwa minta maaf dan mengganti kerugian dari saksi.

“Untuk sanksinya satu saja jadi mereka berdamai. Dengan adanya perdamaian maka penyelesaian kasus hukum dengan cara restorative justice harus dikedepankan,” katanya saat di Konfirmasi BeritaBanjarbaru.com Senin (10/5/2021).

Soal tuntutan JPU yang jauh dari vonis, Benny mengaku dalam perbedaan pendapat jaksa dan hakim hal biasa dalam persidangan. Sebelum di vonis Yusuf terlebih dahulu di tuntut oleh JPU 3 tahun penjara pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 15 April 2021 lalu.

Reporter: Randi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *