Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru gelar razia Over Dimension Over Loading (ODOL) beberapa hari lalu temukan pemalsuan dokumen.
Bahkan Dishub mengklaim razia Over Dimension Over Loading (ODOL) kerap tak membuahkan jika melibatkan para Penguji.
Hal ini dikatakan Kadishub Kota Banjarbaru Mirhansyah melalui Kasi Dalops Aries Andrianto, Rabu (12/2/2025) saat dikonfirmasi di kantornya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang ditemukan saat razia ODOL.
Aries menyatakan dari beberapa kali razia tanpa kehadiran Penguji, para personel dan petugas berhasil menertibkan para pemilik kendaraaan yang tak memenuhi syarat ketika razia ODOL digelar.
“Sebenarnya kami telah bersurat untuk meminta dua orang Penguji. Namun, nama yang kami usulkan berubah dan yang datang bukan Penguji yang kami usulkan namanya. Bahkan, beberapa kali razia jika ada Penguji banyak yang lolos. Akhirnya, kata Pak Kadis, tidak usah melibatkan Penguji saja,”ujar Aries.

Sementara itu Sugianto, Penguji Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru membenarkan jika dalam beberapa kegiatan mereka tak pernah mendapatkan surat perintah tugas mengikuti razia ODOL.
“Kami tidak tahu, dan tidak dilibatkan. Terakhir surat perintah tugas untuk kami (Penguji, red) razia ODOL Oktober 2024 saja.
Adanya temuan di lapangan pemalsuan dokumen,dirinya memang ada diminta pandangan dan pendapat soal dokumen palsu itu saat razia, tetapi saya tidak sedang menjalankan surat perintah tugas,” ucapnya.
Dalam peraturan, dijelaskan Sugianto, Penguji memiliki tugas dan peran penting dalam razia. Bahkan, sebelum kendaraan tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat baik kondisi kendaraan atau dokumennya adalah kewenangan Penguji, bukan pejabat lain atau petugas dari intansi lainnya.
“Kami diklat dan bersertifikasi. Kami yang mengerti dan memahami dengan detil setiap komponen di kendaraan tersebut. Apakah memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Sumarno Penguji yang terbilang senior di Dishub Kota Banjarbaru pun membenarkan jika razia ODOL wajib melibatkan Penguji.
“Penguji yang tahu, Penguji yang mengukur dan menilai. PPNS bertindak setelah Penguji memberikan informasi saat di lokasi atas rekomendasi Penguji. Walaupun yang lain tahu, tetap kewenangan sepenuhnya Penguji. Legal tetap legal, tetapi tidak sesuai prosedur. Karena pemeriksaan adalah kewenangan Penguji dan didampingi PPNS sebelum diambil penindakan,” kata Sumarno.