RATUSAN APK DI BANJARBARU DITERTIBKAN
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Ratusan alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di Kota Banjarbaru. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, Minggu (11/2/2024), usai menertibkan APK bersama dengan Satpol Pp Kota Banjarbaru.
Diketahui, Per tanggal 11 Februari 2024 tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang. Artinya seluruh kegiatan yang berbau kampanye tidak boleh dilakukan hingga waktu pencoblosan pada tanggal 14 Februari nanti.
Ikhsan mengakan, kondisi ini merupakan cermin kurangnya kesadaran dari para peserta Pemilu. Baik dari sisi calon legislatif maupun partai tempat mereka bernaung.
“Kami sudah jauh-jauh hari mengeluarkan surat pemberitahuan kepada setiap peserta pemilu, agar bisa melepas sendiri semua atribut kampanyenya masing-masing,” ujarnya..
Tampak jelas terlihat APK yang ditertibkan yakni di Jalan Lingkar Utara, kawasan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Satu persatu APK peserta pemilu di copot oleh tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Banjarbaru. APK yang ditertibkan, kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kesbangpol Banjarbaru.
Komisioner Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa kawasan bandara menjadi sasaran penertiban awal, karena merupakan Objek Vital Nasional (Obtivnas).
“Kami juga prioritaskan penertiban APK yang berada di kawasan Jalan Protokol, seperti A Yani, Mistar Cokrokusumo dan Trikora,” katanya.
Sementara itu Kepala Satpol-PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu perlu waktu selama dua hari untuk membersihkan wilayah Banjarbaru dari APK.
“Kita menargetkan penertiban APK ini selesai dua hari, sampai besok (Senin),” ucap Dayat.
Lantas, bagaimana dengan kampanye yang dilakukan lewat media sosial?. Untuk memastikan hal tersebut, Ikhsan menyebut petugas Bawaslu Banjarbaru tetap akan berpatroli di dunia maya untuk memastikan tidak ada postingan yang mengandung unsur kampanye.
Sebab, Ikhsan menegaskan bahwa Masa Tenang ini tidak hanya berlaku pada aktivitas kampanye secara langsung atau nyata. Tapi juga berlaku di dunia maya.
“Jika ditemukan ada postingan seperti itu (kampanye) di masa tenang, maka akan langsung kami layangkan surat teguran. Dan teguran ini juga berlaku pada pemasangan APK yang melewati masa kampanye,” pungkasnya.
(Randi, red)