Kabupaten Banjar, BeritaBanjarbaru.com — Penanganan banjir yang kerap melanda Kecamatan Cintapuri Darussalam ternyata menghadapi persoalan yang lebih kompleks dari sekadar luapan air. Di balik genangan yang merendam permukiman warga, terdapat persoalan kewenangan pengelolaan sungai yang membuat solusi tidak bisa dijalankan secara instan.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Banjar, PT Palmina Utama, serta dinas teknis terkait, sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat tersebut menegaskan bahwa penanganan banjir membutuhkan sinkronisasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pihak swasta.
Wakil Direktur PT Palmina Utama, Rahmat Ade Hidayatullah, menegaskan perusahaan siap terlibat aktif dalam upaya penanganan banjir, namun menekankan pentingnya kerja bersama lintas kewenangan.
“Masalah sungai ini tidak bisa dibebankan ke satu pihak saja. Banyak alur sungai yang kewenangannya berbeda-beda, sehingga perlu duduk bersama agar solusi yang diambil tepat dan bisa dijalankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam jangka pendek dan menengah, PT Palmina Utama telah dan akan terus menyalurkan bantuan kepada warga terdampak banjir di sembilan desa di Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Selain itu, perusahaan mendorong adanya kajian teknis terhadap jalur-jalur sungai yang perlu dinormalisasi agar aliran air dapat lebih cepat surut saat terjadi hujan intensitas tinggi.
Menurut Rahmat, langkah tersebut harus diawali dengan analisis lapangan, termasuk perhitungan volume pekerjaan dan kebutuhan anggaran. Hasil kajian itulah yang nantinya menjadi dasar pembahasan kerja sama antar pihak terkait.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, menyebut pemerintah daerah berperan sebagai koordinator agar rencana penanganan banjir tidak berhenti pada tataran wacana.
“Kami ingin memastikan solusi yang disampaikan benar-benar bisa dilaksanakan. Tapi memang ada hal-hal teknis yang perlu koordinasi lebih lanjut, terutama karena normalisasi sungai menjadi kewenangan balai wilayah sungai,” jelasnya.
Yudi memaparkan, penanganan banjir disepakati melalui tiga tahapan. Tahap jangka pendek berupa bantuan sosial dan perbaikan rumah warga terdampak, tahap jangka menengah dengan normalisasi sungai, serta tahap jangka panjang berupa pembangunan tanggul di wilayah permukiman, pertanian, dan perkebunan.
“Semua tahapan ini harus berjalan seiring. Harapannya, ke depan banjir tidak lagi menjadi masalah rutin yang terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.
























