Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – PT Air Minum Intan Banjar lakukan rapat umum pemegang saham PUPS Tahun Buku 2021, Rabu (2/3/2022).
Hasil keputusan rapat Panitia PT Air Minum Intan Banjar yang dibacakan oleh juru bicara Sekda Banjar Mokhammad Hilman dalam laporannya mengatakan perubahan badan hukum Perusahaan Derah Air Minum (PDAM) Intan Banjar minimal dari pemilik saham sebanyak 50 persen.
“Mengenai perubahan terhitung sejak tahun 2021 pemerintah kabupaten Banjar sebanyak 51,51 persen saham, pemerintah Kota Banjarbaru 39, 32 persen saham, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 9,17 persen saham, dari 100 persen saham yang dikeluarkan,” kata Hilman.
Masih ditempat yang sama terkait dereksi yang menjalankan perubahan PT Air Minum Intan Kabupaten Banjar sudah diputuskan di RUPS Luar Biasa bulan Desember 2021, yang disampaikan oleh dewan pengawas berdasarkan ketentuan terkait perubahan badan hukum.
“Diperkenankan untuk memerpanjang yang sebelumnya dianggap satu kali yang disepakati para pemegang saham,” ucap Hilman. (Bay/Red)