Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Satuan Reskrim Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menyita sejumlah barang bukti dari seorang pria berinisial JI 30 tahun, warga Mentaos, Kota Banjarbaru, Jumat (10/1/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas yang merespons informasi dari masyarakat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pendidikan Masyarakat RT 004 RW 001, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru. Berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas yang mencurigakan, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX memasuki sebuah gang.
Setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, petugas menduga pria tersebut hendak melakukan transaksi narkoba.
Saat petugas berusaha mengamankan pelaku, pria tersebut berusaha mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Namun, berkat kesigapan tim, senjata tajam jenis belati dapat diamankan sebelum digunakan. Selain senjata tajam, petugas juga menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan menjelaskan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti.
“3 paket sabu dengan berat total 0,48 gram, sebuah sepeda motor Yamaha NMAX, sebuah belati beserta kumpangnya, uang tunai Rp240.000,-,” ujarnya.
Kompol Heru menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.