Home / Hukum / DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN MENGUAT, FAKTA SIDANG LBH LEKEM TERUNGKAP

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN MENGUAT, FAKTA SIDANG LBH LEKEM TERUNGKAP


Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 109/Pdt.G/2025/PN BJM yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/1/2026). Sejumlah saksi yang dihadirkan pihak Penggugat, M. Hafidz Halim, S.H., secara terbuka membongkar dugaan penggunaan dokumen dan tanda tangan palsu terkait kepengurusan LBH Lekem Kalimantan.

Agenda persidangan kali ini memeriksa bukti surat dari Turut Tergugat serta mendengarkan keterangan saksi Penggugat. Lima orang saksi dihadirkan, yakni Muhammad Naufal, S.H., Teguh Angga Maulana, Normilawati, S.E., S.H., Muliadi, dan Deddy Ramdani, S.H.

Keterangan mereka dinilai krusial dalam menguji keabsahan dokumen yang diajukan pihak yang mengklaim sebagai pengurus LBH Lekem sejak 2018.

Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rita Ria Safitri, S.H., menegaskan bahwa kesaksian para saksi menunjukkan adanya ketidaksesuaian serius antara dokumen yang digunakan para tergugat dengan fakta lapangan.

“Ini bukan sekadar perbedaan versi atau tafsir. Dari keterangan saksi terlihat jelas adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, bahkan mengarah pada pemalsuan tanda tangan,” tegas Rita usai persidangan.

Salah satu kesaksian paling mencolok disampaikan Teguh Angga Maulana, anak dari notaris pembuat akta pendirian LBH Lekem Kalimantan.

Ia menyatakan bahwa tanda tangan almarhum ayahnya, Hadarian Nopol, S.H., M.Kn., yang wafat pada 2014, dalam salah satu bukti surat tergugat, tidak identik dengan tanda tangan asli.

Di hadapan majelis hakim, saksi bahkan menunjukkan langsung dokumen autentik berupa akta kematian, KTP, dan Kartu Keluarga almarhum untuk membandingkan tanda tangan tersebut.

Kesaksian Normilawati juga memperkuat dugaan tersebut. Ia dengan tegas membantah tanda tangan yang tercantum dalam berita acara perubahan struktur kepengurusan LBH Lekem tertanggal 14 Oktober 2018.

“Saksi menyampaikan di bawah sumpah bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya dan ia tidak pernah mengikuti rapat ataupun menandatangani dokumen perubahan struktur organisasi,” ujar Rita.

Sementara itu, saksi Muhammad Naufal dan Deddy Ramdani menegaskan bahwa struktur kepengurusan LBH Lekem yang mereka ketahui sejak 2017 menempatkan Badrul Ain Sanusi Al-Afif sebagai Ketua.

Hal ini semakin mempersoalkan keabsahan dokumen kepengurusan yang digunakan pihak lain dalam berbagai proses hukum.

Menurut tim Penggugat, fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya relevan untuk pembuktian perkara perdata, tetapi juga berpotensi membuka jalur hukum lain apabila dugaan pemalsuan dokumen terbukti.

“Kami percaya majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Dugaan penggunaan dokumen dan tanda tangan palsu ini menjadi poin penting dalam pembuktian kami,” pungkas Rita.