Kabupaten Banjar, BeritaBanjarbaru.com – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Banjar dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor membuahkan hasil signifikan. Selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2026, aparat berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana, sekaligus mengamankan belasan kendaraan hasil kejahatan.
Operasi yang digelar sejak 20 hingga 31 Januari 2026 ini menyasar wilayah rawan pencurian dan penggelapan kendaraan di Kabupaten Banjar. Dari total pengungkapan, 9 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 8 kasus Non Target Operasi (Non TO).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil pencurian.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra, menegaskan bahwa Operasi Jaran Intan menjadi bentuk keseriusan Polres Banjar dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Operasi ini kami lakukan untuk menekan angka kejahatan, khususnya pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang selama ini sangat meresahkan warga,” ujar Kapolres Banjar, Rabu (4/2/2026).
Salah satu kasus menonjol terungkap di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar, yakni penggelapan satu unit dump truck di Jalan A. Yani Km 8,2, Kelurahan Manarap Lama.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, dua di antaranya merupakan Target Operasi. Para pelaku awalnya menerima kendaraan korban dengan modus gadai senilai Rp55 juta, namun tanpa seizin pemilik, kendaraan tersebut justru dijual ke pihak lain seharga Rp125 juta.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan para tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” jelas Kapolres.
Selain penggelapan, kasus pencurian sepeda motor juga mendominasi pengungkapan Operasi Jaran Intan 2026. Salah satunya pencurian Honda Scoopy tahun 2025 di Komplek Rina Karya Permai, Kertak Hanyar.
Pelaku yang masuk Target Operasi mengambil motor korban secara diam-diam saat kendaraan terparkir meski dalam kondisi terkunci.
Kasus serupa juga terjadi di depan minimarket di Jalan A. Yani Km 6,3, serta tersebar di wilayah Gambut, Sungai Tabuk, Aranio, Martapura, Simpang Empat, dan Kertak Hanyar.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa sepeda motor, mobil pick up, dump truck, BPKB, STNK, kunci kontak, hingga uang tunai.
Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta, sesuai peran dan perbuatannya.























