PERDA PENGHIJAUAN DI KOTA BANJARBARU

0 0
Read Time:1 Minute, 10 Second

BeritaBanjarbaru.com — Meski baru disahkan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota Banjarbaru saat rapat paripurna yang digelar pada 30 Desember 2020, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penghijauan DPRD Kota Banjarbaru, Takyin Baskoro berkeyakinan luasan hutan kota akan terpenuhi sesuai target, yaitu 30 persen. Hal tersebut dikatakannya, Rabu (30/12/2020), usai mengikuti rapat paripurna.

Menurutnya, laju perkembangan pembangunan suatu daerah berbanding pula dengan luasan hutan kota.

“Nah sekarang Banjarbaru sudah memiliki Perda Penghijauan. Di dalam Perda itu juga mengatur tentang perlindungan pohon-pohon yang sudah ada. Data dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, luasan hutan kota kita baru mencapai 10,43 persen saja luasannya,” ujar Baskoro.

Adanya Perda Penghijauan, dilanjutkan Baskoro, tentu dapat membantu agar target luasan hutan kota dapat maksimal.

Pada kesempatan ini, Baskoro juga menyinggung persoalan banjir di Cempaka. Menurutnya, salah satu faktor penyebabnya adalah terus berkurangnya daerah resapan.

Kian sempitnya daerah resapan di Kota Banjarbaru juga dibenarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Taufik Rachman. “Banyak faktor penyebabnya. Misalnya dampak dari galian C, kian menyempitnya sungai, dan masih ditemukannya sampah di sungai di Cempaka,” ujarnya.

Dengan Perda Penghijauan, Taufik berharap semua pihak terlibat mengurangi potensi banjir di Cempaka, mulai masyarakat hingga pemangku kebijakan. “Peran warga misalnya menanam satu pohon setiap rumah. Sedangkan Pemko dapat menganjurkan kepada pemilik lahan yang gundul agar melakukan penanaman pohon untuk membantu menambah daerah resapan,” kata Taufik. (Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *