Ratusan pengunjung di salah satu kafe kopi di Jalan PM Noor Kota Banjarbaru, Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 23.40 WITA, dibubarkan personel Satpol PP, Polisi, dan TNI. Pembubaran tersebut dilakukan lantaran Pemerintah Kota Banjarbaru sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Bersama Kadispora dan Kasatpol PP, kami putuskan untuk menutup usaha yang tadi kami dapati tak memiliki ijin usaha dan tidak melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan.
Sebelumnya giat gabungan sempat melakukan penyisiran di kawasan Lapangan dr Murdjani, Minggu Raya, Taman Van Der Pijl, PKL, dan Kafe di Jalan Panglima Batur.
Sementara di tempat hiburan malam (THM) tak terlihat adanya kegiatan operasional, termasuk THM di kawasan Jalan Trikora.
Turut dalam gabungan tersebut Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, Dandim 1006 Martapura, Kadispora, Kadiskominfo, Kadisdag, Kasatpol PP, Kalakhar BPBD, dan Asisten Bidang Pemerintahan Pemko Banjarbaru.