PEMANFAATAN QRIS KELOLA PAJAK DAERAH, BANJARBARU BORONG PENGHARGAAN
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Kota Banjarbaru kembali meraih 2 kategori penghargaan sekaligus pada ajang Banua Digital Award 2024 yang dilaksanakan Bank Indonesia. Selasa (17/9/2024), di Denpasar Bali.
Adapun 2 kategori penghargaan yang diraih ialah Terbaik III Pemerintah Daerah dengan implementasi QRIS pajak daerah dan Terbaik III Pemerintah Daerah dengan implementasi QRIS retribusi daerah.
Penghargaan itu diterima secara langsung oleh Pj Sekda Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie. Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa teknologi digital telah diaplikasi dalam pelayanan yang diberikan oleh Pemko Banjabaru, termasuk digitalisasi pembayaran menggunakan QRIS.
“Alhamdulillah, tadi ibu Sekda Banjarbaru telah menerima dua kategori penghargaan Banua Digital Award. Ya, ini menjadi bukti dari komitmen Banjarbaru selama ini guna mendorong transformasi digital di berbagai sektor. Termasuk dalam pembayaran pajak dan retribusi, yang bisa menggunakan QRIS dan ini sangat tingginya volume penggunaannya,” ucapnya.
Mendorong ibu kota provinsi Kalimantan Selatan dalam percepatan trasformasi digital, diakui Aditya sangatlah penting dalam menyukseskan program-program Pemko ke depannya. Termasuk dalam pemanfaatan teknologi, dalam memudahkan pelayanan bagi masyarakat luas.
“Selain tranformasi digital, kita juga memanfaatkan pengembangan teknologi. Sehingga jika dipadupandakan akan terlahir berbagai inovasi pelayanan yang sangat bermaanfaat bagi masyarakat. Mudah di akses dan menjangkau setiap sudut Kota Banjarbaru,” ujarnyam
Disamping itu, Pj Sekda Banjarbaru Nurliani Dardie berharap, dengan perolehan dua penghargaan dari BI tersebut dapat memotivasi SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru terus meningkatkan kinerja dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
“Partisipasi aktif dari Kepala SKPD pengelola pajak dan retribusi daerah untuk menghimbau secara aktif kepada para wajib pajak dan wajib retribusi untuk melakukan transaksi pembayaran melalui QRIS dan media digital lain. Petugas di SKPD pengelola pajak dan retribusi daerah juga agar dapat lebih aktif melaporkan updating data transaksi pembayaran setiap bulannya,” kata Nurliani.