BeritaBanjarbaru.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, menjadi sorotan. Seorang praktisi hukum menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian data jabatan dan fluktuasi nilai harta dalam laporan yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sorotan tersebut disampaikan oleh advokat M. Hafidz Halim dalam keterangannya kepada media. Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat, terdapat enam laporan LHKPN yang diajukan sejak 2018.
Dalam laporan awal menjabat pada 1 Juni 2018 saat bertugas sebagai Kapolsek Selatan di Polda Maluku Utara, total harta yang dilaporkan sebesar Rp10 juta. Pada 31 Desember 2020, saat menjabat Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilainya meningkat menjadi Rp37 juta.
Selanjutnya, pada 29 Mei 2023, ketika menjabat Kapolsek Kelumpang Tengah, harta yang tercatat sebesar Rp46 juta. Laporan periodik per 31 Desember 2023 menunjukkan angka Rp71 juta.
Nilai tersebut juga tercantum dalam laporan periodik 31 Desember 2024 saat yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan.
Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai harta yang dilaporkan justru menurun menjadi Rp50 juta.
“Hasil telaah terhadap data LHKPN menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas, terutama dalam transisi jabatan. Selain itu, fluktuasi nilai harta – khususnya penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta – perlu klarifikasi mendalam,” ujar Hafidz.
Menurutnya, perubahan nilai harta yang signifikan dan ketidaksesuaian data jabatan dapat menimbulkan pertanyaan publik. Ia menegaskan pentingnya verifikasi administratif guna memastikan akurasi pelaporan serta menjaga integritas sistem LHKPN.
Hafidz juga mendorong pihak berwenang melakukan klarifikasi secara terbuka, baik terhadap sumber perolehan harta maupun kesesuaian riwayat jabatan yang dilaporkan.
“Pemeriksaan administratif perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada kekeliruan atau kesalahan pelaporan. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
