Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, masyarakat yang ingin memasuki salah satu Mall di Banjarbaru harus menunjukan bukti sudah divaksin. Hal tersebut dikatakannya usai mengikuti rapat paripurna, Senin (16/8/2021). Wali Kota menjelaskan batasan usia juga ditentukan.
“Anak-anak usia dibawah 12 tahun dan orang tua usia diatas 60 tahun juga dilarang masuk,” katanya.
Lanjut Wali Kota, karna sekarang anak-anak dibawah umur banyak yang terpapar dan orang dewasa yang usianya rentan tertular Covid-19. “Petugas Mall juga dibantu TNI dan Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada pengunjung,” ucapnya.
Masih kata Wali Kota, untuk cafe dan resto diperbolehkan buka dan menerima pembeli untuk makan ditempat, tentu dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Batas waktu buka sampai jam 6 sore dan kapasitas pengunjung sebanyak 30 persen. Satu meja maksimal ada dua kursi. Yang biasanya dalam satu meja ada empat bahkan lebih kursi harus dikosongkan,” ujarnya. (Randi/Rudy Azhary)