Views: 6
0 0
Read Time:1 Minute, 13 Second

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Kasus penahanan pedagang ikan asin di Banjarbaru menuai sorotan tajam. Komisi II DPRD Banjarbaru menggelar rapat kerja dengan berbagai instansi terkait untuk membahas persoalan ini. Mereka menekankan bahwa kasus semacam ini seharusnya ditangani dengan pembinaan, bukan kriminalisasi.

Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Ir. Syamsuri, menegaskan bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 sudah mengatur pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran kecil.

“Kalau ada pelanggaran kecil, suruh mereka menarik barangnya, bukan langsung ditangkap dan diproses secara pidana,” kata Syamsuri, Jumat (7/3/2025) pagi, usai rapat tersebut.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarbaru, Liana. Ia menyoroti bahwa menurut BPOM, produk pangan segar seperti ikan asin tidak perlu didaftarkan di BPOM maupun mencantumkan masa kedaluwarsa.

Meski pedagang tersebut sebelumnya telah menerima teguran dari Dinas Perdagangan dan surat pernyataan dari BPOM, Liana menilai bahwa tindakan pidana terhadap mereka adalah langkah yang berlebihan.

“Mereka bukan pelaku kriminal. Seharusnya ada pendekatan yang lebih manusiawi, bukan langsung menghukum seperti ini,” tegasnya.

Liana juga menyayangkan bahwa kasus ini sudah masuk tahap persidangan, sementara Pemkot Banjarbaru sebenarnya memiliki Perda Perlindungan UMKM yang memungkinkan bantuan hukum bagi pelaku usaha kecil yang terjerat kasus seperti ini.

“Saya menyarankan kuasa hukum untuk mengajukan saksi A De Charge, dengan berpegangan pada UU pangan nomor 18 tahun 2012 agar bisa meringankan hasil putusan peradilan,” ucapnya.

Masih kata Liana, Komisi ll DPRD Banjarbaru akan menjadwalkan pertemuan dengan Komisi Vll DPR RI, untuk menanyakan terkait MOU antara Polri dan Menteri UMKM.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *