INSPEKTORAT PERIKSA DUGAAN PERJADIN TANPA IZIN
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Inspektorat Banjarbaru memulai pemeriksaan terhadap dua pejabat setempat yang diduga melakukan perjalanan dinas tanpa izin dari atasannya, Kamis (12/09/2024).
Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Drs. Rahmat Taufik, M.Si., membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Wali Kota Banjarbaru untuk melakukan pemeriksaan terhadap masalah ini.
Proses pemeriksaan terhadap masalah ini akan dilaksanakan selama 10 hari kerja, yaitu mulai 12 hingga 27 September 2024. “Mengapa sampai tanggal itu? Karena hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah tidak dihitung,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, jika masih diperlukan waktu tambahan untuk pemeriksaan, bisa saja ada perpanjangan waktu
“Iya, Inspektorat sudah diperintahkan oleh Wali Kota Banjarbaru untuk melakukan pemeriksaan terkait perjalanan dinas tersebut. Saat ini, prosesnya sudah berjalan,” ujarnya via WhatsApp.
Proses pemeriksaan sendiri menurut Taufik telah berjalan, dansaat ini baru memasuki tahap pengumpulan bahan atau dokumen.
Sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap kedua pejabat yang terkait dengan kasus perjalanan dinas tak berizin
Untuk mendapatkan keterangan terkait masalah ini, tim kami akan mendatangi pihak yang bersangkutan,” ucap Taufik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin, mengakui telah mengetahui dugaan pelanggaran yang melibatkan dua pejabat. Keduanya diduga melakukan perjalanan dinas tanpa persetujuan pimpinan.
“Terkait indikasi tersebut, masalahnya sudah kami serahkan kepada Inspektorat Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti,” kata Aditya.