DUA RAPERDA DITANDATANGANI DPRD BANJARBARU
Banjarbaru, BBC — Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru, Senin (19/10/2020) di Gedung DPRD Kota Banjarbaru di Jalan Basuki Rahmat.
Kedua Raperda tersebut tentang Rencana Pembangunan Industri 2020-2024 dan Perda Perubahan Atas Perda Nomor 10/2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Pertokoan. Penandantangan pengesahan dilakukan Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar dan Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu.
Usai rapat, Pjs Wali Kota Banjarbaru di hadapan awak media juga menyampaikan bagaimana Pemko Banjarbrau di bawah kepemimpinannya berhasil menata kawasan lapangan dr Murdjani sekaligus sosialiasi penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 berlangsung. (Adv)