DPRD BANJARBARU TERUS GODOK RAPERDA RTRW
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarbaru yang digodok oleh Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru, hampir rampung. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus VI, Emi Lasari, Kamis (20/10/2022). Menurutnya, finalisasi raperda RTRW dilakukan untuk melengkapi dokumen sebelum diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN).
“Memang secara substansi, beberapa hal yang disepakati terkait isi dan muatan. Ada perubahan yang mendasar. Seperti perubahan kedudukan dan status Banjarbaru sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 8 tahun 2022,” ucapnya.
Sehingga, dilanjutkannya, ada dua fungsi yang disandang Kota Banjarbaru. Yaitu sebagai ibu kota Provinsi Kalsel dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) ketika berbicara tentang Kalsel. Sehingga berimplikasi pada peningkatan sarana dan prasarana di Kota Banjarbaru.
“Sehingga memang ada peningkatan untuk Banjarbaru dengan konteks sebagai ibu kota provinsi, baik dari fungsi ekonomi, fungsi sosial dan fungsi budaya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru ini.
Masih kata Emi, Kawasan perkantoran Pemprov Kalsel yang terdiri dari dua fungsi juga mengalami perubahan. Di mana, fungsi perkantoran yang semula hanya 212 hektare, bertambah menjadi 349 hektare. Sementara, fungsi kawasan lindung berkurang menjadi 181 hektare dari yang semula 331 hektare.
“Untuk mengcover kebutuhan perkantoran di kawasan Pemprov. Semua perangkat pemerintahan kami pastikan bahwa ketersediaan lahannya diatasi,” ucapnya.
Raperda RTRW tersebut, dijelaskannya juga turut mencantumkan luas wilayah administrasi Banjarbaru, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pembangunan pusat olahraga (sport center), kawasan Pumpung di Kecamatan Cempaka dan terakhir yaitu terkait, posisi Banjarbaru sebagai penunjang kawasan Metropolitan Banjarbakula.