Banjarbaru, BeritaBanjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kembali menggelar rapat paripurna, Selasa (6/4/2021). Agendanya, penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru di ruang Graha Paripurna lantai 3 gedung DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dalam hal ini, Pemerintah Kota Banjarbaru kembali mengusulkan satu Raperda kepada DPRD Banjarbaru. Raperda disampaikan Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono SE dalam sidang paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Banjarbaru lainnya, serta sejumlah SKPD.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah, SH, MH, menyambut baik usulan yang diberikan oleh Pemkot Banjarbaru. “Mudah-mudahan bisa ditanggapi baik oleh fraksi-fraksi di DPRD,” katanya.
Kemudian, Fadliansyah juga mengatakan, dengan adanya raperda ini ke depannya diharapkan tak hanya tarif retribusi pemakaman yang ditingkatkan, namun juga diiringi dengan peningkatan pelayanan pemakaman. Karena itu, Fadliansyah juga ingin dapat merampungkan raperda yang diusulkan secepatnya.
Ada pun raperda yang diusulkan adalah mengenai retribusi pelayanan pemakaman. Usulan dari Pemkot Banjarbaru bertujuan meningkatkan pelayanan pemakaman kepada masyarakat. Selain itu juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Banjarbaru dari retribusi.
Dalam hal tersebut, pihak DPRD Banjarbaru akan nanti membahasnya pada rapat 12 April mendatang.