DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN DUA PERDA
Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – DPRD Kota Banjarbaru kembali mengesahkan dua raparda, Senin (20/06/2022). Pengesahan raperda tersebut disahkan langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar, saat menggelar rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru. Fadli mengatakan, dua raperda yang baru disahkan tersebut yaitu tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
“Dimana perda SPBE yang baru disahkan ini sebagai penghukum dalam pelaksanaan SPBE di mana substansi perda ini mengatur tentang tata kelola manajemen pelaksanaan pembinaan pemantauan dan pengendalian sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujarnya.
Sedangkan perda perizinan berusaha, lanjut Fadli, merupakan tindak lanjut dari perda nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko dan perda nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah.
Sementara itu, Walil Wali Kota Banjarbaru Wartono mengucapkan, syukur atas dua perda yang baru disahkan tersebut. “Semoga dengan disahkannya perda tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Banjarbaru dan membuat Kota Banjarbaru semakin maju dan juara,” katanya.