Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Oknum ASN di Dinas PUPR Kota Banjarbaru yang diduga melakukan perbuatan asusila di toilet penyandang disabilitas bersama seorang pegawai honorer beberapa waktu lalu tinggal menunggu sanksi.
Kasus dugaan asusila oknum pegawai Dinas PUPR Banjarbaru yang terjadi beberapa waktu lalu, kini masih dalam proses Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru Gustafa Yandi saat dikonfirmasi awak Media, Rabu (4/12/2024). Dirinya mengatakan jenis hukuman atau sanksi akan diberikan setelah proses penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika hasil telaahan menyatakan displin ringan maka cukup SKPD (Kepala Dinas PUPR, red) yang memberikan hukuman. Sebaliknya, jika berat maka dilakukan oleh Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin,” kata Gustafa Yandi.
Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin, kata Gustafa Yandi diketuai Wakil Wali Kota Banjarbaru. Sehingga memerlukan penyesuaian kapan hukuman diberikan, ujarnya.
Sebagai Kepala BKPSDM, Gustafa menjelaskan dan mengimbau para ASN dan pegawai Pemkot Banjarbaru.
“Hukuman disiplin berat karena berdampak negatif pada Pemko. ASN Pemko Banjarbaru agar menjaga Nilai Dasar, Kode Etik dan Perilaku,” kata Gustafa Yandi.
Seperti diberitakan media online beberapa waktu lalu, dugaan perbuatan asusila tersebut ramai dikabarkan karena kedua oknum pegawai Dinas PUPR Kota Banjarbaru kepergok berada di toilet oleh pegawai setempat.
Adanya laporan dugaan peristiwa tak senonoh tersebut juga dibenarkan Sekretaris Dinas PUPR Maulana beberapa waktu lalu,sejumlah wartawan karena Kepala Dinas PUPR Eka Yuliesda akan kembali membalas pesan untuk mengkonfirmasi perihal dugaan kasus tersebut.
Tak lama kemudian, muncul pula pemberitaan yang menyebutkan pernyataan dari Kepala Dinas PUPR jika dirinya tidak akan memberikan pernyataan karena dianggap bertentangan dengan agama yang dia aib.
Dari penelusuran wartawan, oknum perempuan tersebut sudah tak lagi terlihat lagi bekerja di Dinas PUPR Kota Banjarbaru.