Banjarbaru – Banyak metode pembayaran yang disediakan PTAM Intan Banjar (Perseroda) agar para pelanggannya membayar tagihan, dan denda keterlambatan tepat waktu dan untuk menghindari pemutusan sambungan air bersih. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran operasional serta keberlanjutan layanan air bersih bagi semua pelanggan.
Metode pembayaran tersebut dapat dilakukan secara langsung melalui loket pembayaran PTAM Intan Banjar maupun secara online di berbagai platform perbankan dan e-commerce. Berikut beberapa perbankan yang dapat digunakan untuk pembayaran tagihan PTAM Intan Banjar diantaranya Bank Kalsel, Mandiri, BTN, BRI, BNI, dan Sinar Mas. Selain itu, masyarakat yang menjadi pelanggan PTAM Intan Banjar juga pembayaran juga dapat dilakukan melalui dompet digital seperti OVO, GoPay, Bukalapak, Shopee, dan LinkAja.
Bagi para pelanggannya, PTAM Intan Banjar menegaskan bahwa pelanggan yang tidak membayar tagihan tepat waktu dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan. Jika masih tetap berlanjut maka dilakukan pemutusan sementara hingga dilakukan pembayaran. PTAM Intan Banjar berharap, semua pelanggan selalu mengecek tagihan dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari gangguan layanan.
Selanjutnya, sebagai upaya peningkatan kemudahan layanan, PTAM Intan Banjar juga menyediakan kanal informasi terkait pembayaran dan layanan pelanggan dengan mengakses situs web resmi www.intanbanjar.id, akun Instagram @ptamintanbanjar, serta layanan WhatsApps yang disediakan.
Kemudian, jika pelanggan PTAM Intan Banjar mengalami kendala atau gangguan untuk melakukan pembayaran, pelanggan disarankan untuk segera menghubungi pihak PTAM Intan Banjar agar diberikan solusi yang tepat sesuai dengan prosedur yang berlaku.