Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Sebuah cafe di Jalan Trikota Banjarbaru tepatnya di sebrang RSDI Banjarbaru, terang-terangan jual minuman keras (miras). Hal tersebut diketahui usai petugas Satpol Pp Banjarbaru menyambangi tempat tersebut pada beberapa waktu lalu, dan ditemukan ratusan botol miras.
Selain menjual miras, tempat tersebut juga diduga belum mengantongi izin usahanya. Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporabudpar Kota Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan cafe yang menjual miras bernama Avatar.
“Kami belum bisa memastikan bahwa cafe miras tersebut sudah memiliki izin atau tidak. Kalau membaca dari berita yang beredar, cafe itu katanya punya izin (NIB) dari OSS. Mungkin iya izin operasional cafenya, tapi yang jadi pertanyaan itu mengenai izin edar mirasnya,” ucapnya.
Fifi sapaan akrabnya, berjanji akan segera mendatangi cafe tersebut untuk menanyakan mengenai izin yang diklaim oleh pengelola sebagai dasar mereka menjual miras.
“Pasti kami tindak lanjuti. Dalam waktu dekat pasti akan kami datangi cafe itu. Hingga saat ini kami juga belum mengeluarkan izin edar penjualan miras di Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Jika cafe tersebut terbukti belum mengantongi izin, lanjut Fifi, Disporabudpar akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Disdag Kota Banjarbaru serta SKPD lain untuk menentukan sanksi bagi cafe Avatar tersebut.
(Randi, red)