POLISI UNGKAP BAYI DIBUANG DI SELOKAN BANJARBARU, PASANGAN BELUM MENIKAH JADI TERSANGKA

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Polres Banjarbaru mengunggap tindak pidana pembuangan bayi yang terjadi di Jalan Rosella, Kemuning Kota Banjarbaru, pada beberapa waktu lalu. Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam Konferensi Pers, Selasa (14/10/2025) siang, mengatakan, pelaku merupakan sepasang kekasih dibawah umur yang belum menikah.

Adapun pelaku yakni, MR seorang laki-laki berusia 19 tahun, dan MA seorang perempuan berusia 17 tahun. Berawal saling kenal dimedsos dan menjalin hubungan berpacaran pada Februari lalu.

“Mereka kemudian melakukan persetubuhan layaknya suami istri yang sah. Perbuatan itu sudah mereka lakukan sebanyak empat kali di rumah MR,” katanya.

Hubungan mereka kemudian berakhir pada Juli lalu. Namun, MA merasakan perubahan di fisiknya dan berinisiatif melakukan tes kehamilan dengan tespek, hasilnya MA positif hamil.

“MA kembali menghubungi mantan pacarnya MR untuk menyampaikan kehamilannya. Namun, respon MR justru merasa itu bukan perbuatannya, dan meminta untuk menggugurkan kandungannya. MR kemudian memutus komunikasi dengan MA dengan cara memblokir semua kontak,” ujarnya.

MA tidak menceritakan kehamilannya tersebut kepada orang tua maupun orang lain. Hingga pada Oktober lalu, MA melahirkan anak yang dikandungnya seorang diri di toilet rumahnya, tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain.

“MA kemudian membawa bayi itu dan ingin mengantarkan ke rumah MR, namun MR tidak bisa dihubungi. Kemudian MA meletakan bayi tersebut dengan kantong plastik di selokan yang ada di Jalan Rosella yang akhirnya ditemukan ODGJ sekitar,” ucapnya.

Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menambahkan, polisi menerbitkan dua laporan.

“Laporan pertama yaitu tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur untuk menjerat MR dan laporan kedua tindak pidana pembuangan bayi yang melibatkan MA,” ucap AKP Haris.

Ia melanjutkan bahwa MR dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara MA masih berstatus anak sekaligus korban dalam kasus ini, sehingga proses hukumnya mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami ingin memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi MA, dalam kasus ini karena ia menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur. Kami juga menilai MA menanggung tekanan besar sendirian, sehingga kami berinisiatif agar hukuman yang dijatuhkan bersifat ringan, seperti masa percobaan atau pekerjaan sosial,” tutupnya.

Related posts

Leave a Comment