Kotabaru, BeritaBanjarbaru.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat pengelolaan aset publik di sektor perumahan.
Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), digelar Sosialisasi dan Pembinaan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Gedung Paris Barantai, Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan pengelolaan aset perumahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sehingga pelayanan publik dapat berkelanjutan.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi.
Menurut Junaidi, PSU memiliki peran penting dalam mendukung kualitas hidup warga.
“PSU meliputi jalan, drainase, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lain yang menjadi hak masyarakat. Pemerintah daerah wajib memastikan pengelolaannya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses serah terima dari pengembang ke pemerintah daerah harus dilakukan secara tertib dan transparan sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta arahan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Keberhasilan serah terima PSU bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, menjelaskan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 dan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Menurutnya, pada 2025 terdapat sekitar 2.000 kompleks perumahan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel, dengan 1.901 unit di antaranya masih memiliki kewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 595 unit telah diserahkan, sedangkan 1.306 unit masih dalam proses.
“Khusus di Kabupaten Kotabaru, ada 18 perumahan yang wajib menyerahkan PSU, dan baru enam di antaranya yang sudah terealisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa kendala yang dihadapi di lapangan antara lain kondisi PSU yang rusak, pengembang yang sudah tidak aktif, serta keterbatasan legalitas aset.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong percepatan serah terima agar aset dapat dikelola secara sah dan optimal oleh pemerintah daerah,” kata Mursyidah.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta, terdiri dari perwakilan SKPD provinsi dan kabupaten, pengembang, camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Kotabaru.
Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.Pemprov Kalsel berharap kegiatan ini dapat mempercepat proses serah terima PSU sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
“Sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola perumahan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Mursyidah.