Banjarbaru– Terhitung sejak 11-16 Mei 2021 atau bertepatan libur lebaran Idul Fitri beberapa tempat publik akan ditutup sementara waktu. Penutupan sementara tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru bernomor 300/KUM/2021 yang menyebutkan tempat wisata, jasa hiburan, dan mal ditutup sementara waktu. Surat Edaran itu ditandatangani bersama Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1006 Martapura, Kajari, dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Jumat (7/5/2021) siang, di Ruang Tamu Utama Wali Kota Banjarbaru di Balai Kota.
Saat konferensi pers, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan penutupan sementara itu dilakukan lantaran daerah yang berbatasan dengan Kota Banjarbaru juga melakukan penutupan sementara.
“Nanti malah memilih liburan ke Banjarbaru semua. Kami tidak ingin penyebaran Covid-19 melonjak akibat liburan. Jika ada yang nekad membuka kami akan tindak tegas penutupan sementara dan sanksi administrasi,” ujar Wali Kota menegaskan sanksi berat berupa penutupan total juga akan diambil apabila pelanggaran dianggap berat.
Untuk pasar tradisional, Wali Kota menjelaskan masih tetap beroperasi dengan protokol kesehatan. Hal itu agar tetap menjaga pasokan pangan warga dan tetao menjaga ketersediaan stok pangan sebelum dan sesudah lebaran.
“Kami bersama TNI,Polri, dan Satpol PP akan kontrol lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kafe secara rutin,” kata Wali Kota.