Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/7/2025). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, tiga raperda telah disepakati dan resmi menjadi perda. Ini adalah hasil dari sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kota Banjarbaru,” ujar Gusti Rizky usai rapat.
Ketiga perda yang disahkan tersebut mencakup:
1. Perda Jaminan Produk Halal Daerah
2. Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Perda Pengelolaan Pemakaman
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi antara DPRD dan jajaran eksekutif dalam pembahasan hingga pengesahan ketiga perda tersebut.
“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmennya. Semoga perda ini dapat segera diterapkan dan menjadi dasar hukum dalam membangun Banjarbaru yang tertata, responsif, dan lebih baik ke depan,” ucapnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen untuk segera menindaklanjuti implementasi ketiga perda ini melalui regulasi turunan dan program-program teknis di lapangan.
Dengan disahkannya tiga perda tersebut, diharapkan kualitas layanan publik, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan masyarakat di Kota Banjarbaru akan semakin meningkat.