Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newscrunch domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u722883953/domains/beritabanjarbaru.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newscrunch domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u722883953/domains/beritabanjarbaru.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the newscrunch domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u722883953/domains/beritabanjarbaru.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA – BERITABANJARBARU.COM

DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA

DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA

0 0
Read Time:1 Minute, 5 Second


Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Tiga buah raperda kembali disahkan DPRD Kota Banjarbaru menjadi perda, Selasa (17/10/2023).

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, hasil kesepakatan bersama yang telah disetujui seluruh anggota DPRD dan tim pembentukan perda Pemkot Banjarbaru diputuskan pengesahan tiga raperda menjadi perda

“Tiga raperda yang resmi menjadi perda yakni Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkot Banjarbaru,” ucapnya

Sementara, dua perda lainnya yang disahkan yakni Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.

“Kami berharap, perda yang telah disahkan mampu mencapai tujuan baik untuk peningkatan pendapatan daerah, kelengkapan organisasi dan koperasi serta usaha mikro yang terus berkembang,” ujar Fadliansyah.

Dijelaskan Fadliansyah, Perda pajak dan retribusi merupakan turunan kebijakan pemerintah pusat, dengan pemotongan pajak daerah seperti pajak parkir dan penerangan jalan umum (PJU) sebesar 10 persen.

Kemudian Perda kemudahan dan perlindungan koperasi Usaha Mikro mengatasi pentingnya permodalan UMKM dan pembinaan dengan persyaratan usaha setidaknya satu tahun dan izin yang sah.

Sementara, Perda STOK mencakup penyesuaian nomenklatur beberapa SKPD seperti struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditingkatkan status menjadi grade A.

“Kita semua berharap, SKPD terkait mampu menjalankan tugas dengan baik sehingga tujuan pembentukan perda tercapai sesuai rencana agar bisa membangun daerah maupun pengembangan koperasi,” katanya.

happy DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA
Happy
0 %
sad DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA
Sad
0 %
excited DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA
Excited
0 %
sleepy DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA
Sleepy
0 %
angry DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA
Angry
0 %
surprise DPRD BANJARBARU KEMBALI SAHKAN TIGA RAPERDA
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA LAINNYA >>>