Jakarta, BeritaBanjarbaru.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan kesalahpahaman publik terkait wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan aturan “balik nama” ponsel seperti kendaraan bermotor, melainkan upaya perlindungan sukarela bagi pemilik perangkat. Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kewajiban baru yang membebani. “Tidak benar jika seolah-olah setiap ponsel nanti wajib memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,”…
Read More