Indeks

141 KEPALA SEKOLAH DILANTIK, MUHIDIN TEGASKAN LARANGAN PUNGUTAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Banjarmasin, BeritaBanjarbaru.com – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin memberi perhatian khusus terhadap integritas pengelolaan sekolah saat melantik 141 kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelantikan berlangsung di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).

Dari total 141 kepala sekolah yang dilantik, sebanyak 96 orang merupakan kepala sekolah SMA, 34 kepala sekolah SMK, dan 11 kepala sekolah SLB. Mereka terdiri atas kepala sekolah yang mengalami perpindahan tugas maupun pejabat yang baru diangkat.

Usai pelantikan, Muhidin secara khusus mengingatkan para kepala sekolah agar tidak melakukan praktik pungutan liar maupun meminta uang kepada peserta didik dan orang tua.

Peringatan tersebut disampaikan agar pengelolaan satuan pendidikan berjalan secara transparan dan tidak membebani siswa maupun orang tua.

“Hari ini kita berpesan kepada kepala sekolah yang dilantik agar berhati-hati. Jangan sampai terjadi minta-minta uang atau pungutan liar kepada orang tua ataupun anak-anak di lingkungan sekolahnya,” ujar Muhidin.

Tak hanya soal pungutan, perhatian Muhidin juga diarahkan pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ia meminta para kepala sekolah menggunakan dana BOS secara hati-hati, sesuai kebutuhan sekolah, serta memastikan seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya juga mengimbau agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS. Dana tersebut harus digunakan sesuai kebutuhan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain aspek pengelolaan anggaran, kepala sekolah yang mendapat tugas di tempat baru diminta segera membangun komunikasi dengan jajaran guru.

Menurut Muhidin, hubungan kerja yang baik dan kekompakan antara kepala sekolah dengan guru menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung proses pendidikan yang optimal bagi peserta didik.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Abdul Rahim menegaskan arahan Gubernur tersebut harus menjadi perhatian seluruh kepala sekolah yang baru dilantik.

Khusus pengelolaan dana BOS, ia meminta kepala sekolah berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dan menyesuaikannya dengan kebutuhan sekolah.

“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik agar apa yang disampaikan oleh Bapak Gubernur bisa dilaksanakan sebaik mungkin. Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis dan kebutuhan sekolah, jangan sampai penggunaan dana BOS menyeleweng dari juknis,” jelas Abdul Rahim.

Ia juga menegaskan larangan pungutan tertentu di lingkungan sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, kata dia, telah mengeluarkan aturan untuk tahun ajaran 2026/2027 yang melarang sekolah melakukan maupun menerima pungutan tertentu, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Kita sudah mengeluarkan aturan tahun ajaran 2026/2027 bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan atau menerima pungutan apa pun. Jangan sampai melakukan tindakan itu,” tegasnya.

Dengan pelantikan 141 kepala sekolah tersebut, Pemprov Kalsel menekankan pentingnya tata kelola satuan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga mengedepankan transparansi, integritas, dan akuntabilitas.

Para kepala sekolah yang baru dilantik diharapkan mampu menjalankan amanah sekaligus memastikan pengelolaan sekolah tidak menimbulkan beban bagi peserta didik maupun orang tua.

Exit mobile version