Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian. Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah beserta anggota Bapemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto mrngatakan, uji publik ini untuk menyaring saran dan masukan dari pihak terkait secara komprehensif.
“Agar bisa segera diajukan dan dibahas pada paripurna. Raperda perlindungan lahan pertanian merupakan Perda inisiatif DPRD. Tujuannya untuk melindungi lahan pertanian di Banjarbaru, supaya luasannya tidak berkurang,” ujarnya.
Windi melanjutkan, luasan lahan pertanian yang telah ditetapkan mencapai 1.000 hektare. Tersebar pada dua kelurahan, yaitu Kelurahan Bangkal 880 hektare dan Palam 120 hektare.
“Tujuan raperda inisiatif ini agar melindungi lahan pertanian dan meningkatkan produksi yang diharapkan, minimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banjarbaru sendiri,” katanya.