Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Puluhan peternak babi yang ada di Kota Banjarbaru dipanggil Satpol Pp Banjarbaru, Senin (13/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat dengan adanya bau kandang babi yang menganggu sekitar permukiman. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menjelaskan, penegakan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 13 tahun 2014, tentang RT RW dari tahun 2014 sampai 2034. “Dengan adanya Perda ini otomatis kami sudah memiliki kaidah hukum tentang perintah dan larangan, Perda ini secara substansial menyebutkan bahwa peternak di Banjarbaru di perbolehkan seperti unggas, sapi,…
Read More