Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru sampaikan penetapan hasil suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Senin (2/12/2024) malam, melalui rapat pleno terbuka yang digelar di salah satu hotel di Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan, dikarenakan Pilwali 2024 Banjarbaru hanya ada satu calon tunggal nomor urut satu Lisa Halaby dan Wartono, maka KPU hanya menyampaikan perolehan suara sah dan tidak sah.
“Total perolehan suara sah untuk Paslon nomor urut 1 Lisa dan Wartono sebanyak 36.135. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 78.736,” ujarnya.
Kata dia, jika ditotalkan maka jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah di Kota Banjarbaru berjumlah 114.871.
“Penetapan hasil perolehan suara ini sudah disepakati oleh seluruh pihak, baik dari saksi Paslon dan Bawaslu,” katanya.
Disamping itu Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menjelaskan, apabila ada pihak-pihak yang merasa belum puas tehadap penetapan hasil tersebut, maka bisa melakukan gugatan, dengan waktu maksimal tiga hari setelah hasil tersebut ditetapkan.
“Memang ada diberi ruang untuk pihak-pihak, yang secara undang-undang boleh melakukan gugatan,” ucapnya.