Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Satreskrim Polres Banjarbaru melalui unit IV Tipidter, mengamankan seorang pria berinisial BA 39 tahun. Bukan tanpa sebab, BA diamankan karena terbukti memperjual belikan nomor togel judi online.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunawan menjelaskan, BA diamankan di Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku, dirinya menjual nomor togel judi online tersebut seharga Rp. 1.000 rupiah setiap satu nomor togel kepada pembelinya.
“Pelaku kemudian mengirimkan nomor tebakan angka ke situs judi online. Yang mana pelaku membeli angka nomor tebakan disitus judi online sebesar Rp. 400 rupiah, dan pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 600 rupiah per angka tebakan,” ujar Kasi Humas saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Hasilnya, pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar 15 persen setiap perputaran judi online, dengan omset ratusan hingga jutaan rupiah perharinya.
“Omset pelaku dalam sehari bisa Rp 500.000 ribu sampai Rp. 1.000.000 juta. Pelaku telah melakukan penjualan nomor togel judi online ini selama delapan bulan,” katanya.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita beberapa barang bukti berupa, satu buah handphone merek Vivo Y17S warna Grey Stone yang didalamnya terdapat akun dan password untuk judi online, beberapa lembar screnshoot pembayaran QRis dan tampilan layar website serta uang tunai Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Pelaku dikenakan pasal 27 (2) jo Pasal 45 (3) Undang undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau 303 KUHP.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru. Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.