Banjarbaru BeritaBanjarbaru.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses penegasan batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan kepastian administrasi pemerintahan daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kalsel, Rospana Sofian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 125.5/984/PEM/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, berisi permohonan peninjauan kembali batas wilayah.
Menurut Rospana, penegasan batas daerah menjadi hal penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menugaskan gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya di tingkat provinsi.
“Sejak tahun 2004, Pemprov Kalsel telah berupaya memediasi perbedaan batas antara Kabupaten HST dan Kotabaru.
Namun sejumlah rapat koordinasi dan survei di lapangan kala itu belum menghasilkan kesepakatan bersama,” jelas Rospana saat ditemui di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/11/2025).
Ia menambahkan, proses fasilitasi berlanjut hingga tahun 2021 ketika pemerintah provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan pertemuan lanjutan kedua daerah dalam rangka implementasi program Kebijakan Satu Peta.
Pertemuan tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Nomor 27/BADII/TIMVIII/VI/2021 pada 17 Juni 2021, yang ditandatangani oleh para kepala daerah, Pemprov Kalsel, dan Kemendagri.
Kesepakatan itu memperjelas garis batas administratif kedua wilayah dan menjadi dasar untuk penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah.
Hasilnya kemudian diperkuat dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 115/BADII/XI/2021 tertanggal 30 November 2021 yang menegaskan kesepahaman mengenai titik koordinat dan pilar batas.
Namun pada pertengahan 2025, Pemkab Hulu Sungai Tengah kembali mengajukan permohonan peninjauan ulang terhadap kesepakatan tersebut melalui Surat Sekda HST Nomor 100/595/PEM/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Alasan yang dikemukakan adalah adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses layanan sosial, pendidikan, serta pertimbangan adat di kawasan perbatasan.
Menanggapi hal itu, Pemprov Kalsel menggelar rapat fasilitasi pada 10 Oktober 2025 yang dihadiri oleh perwakilan kedua kabupaten.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Kotabaru menyatakan tetap berpedoman pada kesepakatan tahun 2021, mengingat daerah itu telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2044.
Sementara, Pemkab Hulu Sungai Tengah mengusulkan revisi terhadap garis batas dengan dukungan surat DPRD HST Nomor 170/228/DPRD-HST/2025 tertanggal 24 September 2025. Hasil rapat kemudian dilaporkan kepada masing-masing kepala daerah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Rospana menegaskan, perubahan batas daerah hanya dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 34 Permendagri 141/2017, yakni apabila terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau kesepakatan baru antar-daerah yang diajukan bersama melalui gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
“Sampai saat ini kami masih menunggu tanggapan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru terkait usulan peninjauan batas yang diajukan HST,” ujarnya.
Ia memastikan, Pemprov Kalsel akan terus memfasilitasi proses penyelesaian batas wilayah tersebut agar sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan menjamin kepastian hukum.
“Pemerintah provinsi berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepastian batas wilayah dengan kepentingan masyarakat di kawasan perbatasan,” tutup Rospana.






