Pemprov Kalsel dan Kejati Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Banjarbaru, BeritaBanjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan berlangsung di Aula KH Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (14/7/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, dengan disaksikan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Sekdaprov M. Syarifuddin, serta jajaran SKPD.

Gubernur H. Muhidin berharap kerja sama ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, aman, dan sesuai hukum.

Ia menegaskan kepada seluruh SKPD agar tidak lengah serta selalu berkoordinasi dengan kejaksaan sebelum menjalankan program.

“Jangan sampai terlena merasa semuanya aman. Kalau ragu, minta petunjuk agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Muhidin.

Ia juga mengingatkan bahwa jika sudah didampingi namun tetap terjadi pelanggaran, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab oknum pelaksana.

Sementara itu, Kajati Kalsel Rina Virawati menegaskan komitmennya untuk mendampingi Pemprov Kalsel dalam urusan hukum perdata dan TUN, guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.

“Kami siap mengawal jalannya program pembangunan agar tidak keluar dari jalur hukum,” ujar Rina.

Rina menambahkan, kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam menangani pembubaran badan usaha, gugatan hukum, hingga penagihan kredit macet.

Acara penandatanganan MoU ditutup dengan penyerahan cenderamata antara Gubernur H. Muhidin dan Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati sebagai simbol kemitraan strategis. (Rls Adpim/14).

Related posts

Leave a Comment