Banjarbaru, BeritaBanjarbaru.com – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menggelar rapat koordinasi, Senin (31/10/2022). Rapat tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penertiban warung remang-remang yang ada di Kota Banjarbaru, khususnya di wilayah Kecamatan Liang Anggang.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, tindakan tersebut akan dilakukan karena berkaitan dengan perumahan kumuh dan bangunan-bangunan liar di Kota Banjarbaru.
“Warung remang-remang tersebut nantinya diperiksa soal perizinannya. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka warung tersebut bisa disebut dengan bangunan liar,” ucapnya.
Wali Kota melanjutkan, Pemerintah Kota Banjarbaru dalam waktu dekat akan memberikan surat peringatan. Namun jika tidak ada balasan surat tersebut Pemko Banjarbaru akan memberikan Surat Peringatan (SP).
“Jika pemilik warung masih acuh terhadap peringatan kami, maka terpaksa akan kami lakukan pembongkaran,” katanya.
Wali Kota menugaskan Polri dan Satpol PP sebagai penegak hukum penertiban dan Disperkim sebagai pengurus surat teguran, yang akan diberikan kepada masing-masing pemilik warung remang tersebut.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah menyampaikan, pihaknya akan mendata terlebih dahulu pemilik atau pengelola warung dan bangunan liar di Liang Anggang tersebut.
“jika tidak ada yang bertanggung jawab dan tidak ada mengantongi izin, maka kami dari aparat akan segera menindak lanjuti warung dan bangunan liar tersebut,” ujarnya.